Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH 2023, Dapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah!

Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH 2023, Dapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah!

Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH 2023, Dapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah!--ilustrasi

RADARLEBONG.ID - Jangan lewatkan kesempatan emas untuk menerima bantuan sosial PKH sebesar Rp 3 juta, sesuai syarat dan kriteria terbaru.

Pencairan bansos PKH tahun 2023, September 2023 ini sudah berjalan tahap 3 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. 

Adapun syarat terbaru untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2023 ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Program ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia.

2. Miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP adalah bukti identitas diri yang wajib dimiliki.

BACA JUGA:Wah, Gampang Banget! Cara Terbaru Cek Bansos PKH Tanpa Ribet

3. Bukan Pegawai Pemerintah/Aparatur Negara: Jika Anda bekerja sebagai pegawai pemerintah atau aparatur negara, Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.

4. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Bantuan PKH ditujukan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori miskin atau rentan miskin. Pastikan Anda masuk dalam kategori ini.

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pendaftaran di DTKS dan mengusulkan permohonan PKH sesuai kategori yang tepat adalah langkah penting. Pastikan Anda sudah terdaftar.

Sedangkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH 2023 diantaranya:

1. Ibu Hamil/Menyusui/Nifas

Untuk ibu-ibu yang sedang hamil, menyusui, atau baru melahirkan, Anda bisa mendapatkan bantuan PKH jika memenuhi persyaratan berikut:

   - Memiliki kehamilan pertama atau kedua.

   - Memiliki Kartu Keluarga (KK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: