Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Lebong Belum Lakukan Audit Investigasi

Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Lebong Belum Lakukan Audit Investigasi

Inspektur Inspektorat Lebong Taufik Andary menyampaikan soal Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro.-foto : adrian roseple/raleb.id-

RADARLEBONG.ID - Meskipun pengusutan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar telah terpenuhi untuk dilakukan Audit Investigasi (AI).

Namun audit investigasi belum dapat dilakukan, itu dikarenakan terganjal disposisi Bupati Lebong. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat (IPDA) Lebong, M. Taufik Andari.

"Iya, untuk audit investigasi dugaan korupsi DD dan ADD desa Pungguk Pedaro kecamatan Bingin Kuning belum dapat kami laksanakan, karena kami masih menunggu disposisi dari pak bupati Lebong, Kopli Ansori," kata Taufik Andari, Srlasa (30/8).

Pengusutan dugaan korupsi desa Pungguk Pedaro TA 2022, lanjut Taufik, juga menyusul hasil ekspose yang menyatakan sudah terpenuhi  dilakukan audit investigasi untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD/ADD, Desa Bungin Dihentikan, Desa Pungguk Pedaro Dilanjutkan

BACA JUGA:Audit Investigasi Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro di Lebong Telah Selesai, Mantan Kades Dikabarkan Menghilang

Dan itupun sudah dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini pak Bupati Lebong dan masih menunggu disposisi atau perintah beliau.

"Sejauh ini kami masih menunggu disposisi beliau, apabila sudah ada perintah barulah akan dilakukan audit investigasi guna menghitung kerugian negara," sampainya.

Ditanyai menenai penghitungan kerugian negara apakah Inspektorat akan melibatkan pihak BPKP? Taufik menjelaskan keterlibatan pihak BPKP sendiri, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian yang disebabkan pada kegiatan fisik.

Itu juga mengingat Inspektorat belum memiliki Tenaga Ahli (TA) yang bersertifikat di bidang perhitungan fisik. 

"Nanti kalau sudah dilakukan audit baru bisa diketahui, jika ada indikasi kerugian yang mengarah pada kegiatan fisiknya. Maka yang akan melakukan perhitungan kerugiannya adalah pihak BPKP, tapi jika tidak ditemukan pada kegiatan fisik yang di maksud maka cukup dilakukan oleh APIP Inspektorat saja," pungkasnya.

Sekedar mengulas, penyidik Tipidkor Polres Lebong sebelumnya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, bahkan dari hasil penyelidikan sementara telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 600 juta.

Kerugian tersebut meliputi tidak dibayarnya penuh honor perangkat desa, perangkat agama, Linmas, hingga Satgas PPA, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang tidak dibayarkan penuh oleh kades selama satu tahun anggaran 2022. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: