Catat !144 Penyakit Jenis Ini Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan

Catat !144 Penyakit Jenis Ini Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan

Daftar penyakit yang bisa ditanggung bpjs kesehatan.-foto :internet-

RADARLEBONG.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Sejak 2014 Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap warga negara Idonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya. Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang pedoman jaminan kesehatan nasional.

Dimana, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain :

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Cara Mudah Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

BACA JUGA:CEK ! Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1   Kejang Demam

2   Tetanus

3   HIV AIDS Tanpa Komplikasi

4   Tension Headache

6   Migren

7   Bell's Palsy

8   Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)

9   gangguan somatoform

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: