Pendirian UPTD BLK di Lebong Mulai Temui Titik Terang

Pendirian UPTD BLK di Lebong Mulai Temui Titik Terang

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP.-foto : adrian roseple/raleb.id-

RADARLEBONG.ID - Rencana Pemkab Lebong untuk memiliki UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) mulai temui titik terang.

Menyusul Pemkab Lebong sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2023 tentang pembentukan organisasi dan fungsi serta tata kerja UPTD pada Disnakertrans Lebong. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP. 

"Iya, rekomendasi dan Perbub UPTD BLK sudah keluar, saat ini tinggal menyusun struktur organisasi," kata Epan sapaan akrabnya. 

Untuk penyusunan dan pengisian struktur organisasi UPTD BLK tersebut akan ditentukan langsung oleh Tim Baperjakat yang di proses oleh kantor BKPSDM. Sementara untuk ketentuan jabatan tertinggi harus diisi oleh pejabat Esellon II. 

BACA JUGA:Bangun Balai Latihan Kerja di Lebong, Berikut Ini Pedomannya

BACA JUGA:Impian Para Pencari Kerja, Inilah Beberapa Perusahaan di Indonesia dengan Gaji Tinggi

"Untuk kepala UPTD BLK itu harus dijabat oleh pejabat eselon II," terangnya. 

Sementara itu, untuk mengisi kebutuhan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelengkapan bangunan UPTD BLK nantinya akan diusulkan ke pusat. Namun usulannya itu berbentuk peralatan serta permohonan bangunan workshop. 

"Jadi bantuan yang kita usulkan itu ke Kementerian berupa gedung workshop dan juga peralatan untuk kegiatan pelatihan," lanjutnya. 

Epan menambahkan, Ia berharap dengan kehadiran UPTD BLK kedepan dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Lebong melalui penyiapan tenaga terampil siap pakai.

Terlebih gedung BLK ini juga akan memberikan kesempatan yang lebih terbuka kepada siapapun yang mengikuti pelatihan tidak perlu harus melalui instansi ataupun organisasi kerja. 

"Siapa saja bisa masuk. Jadi warga bisa mendaftar dan mengikuti pelatihan di UPTD BLK untuk meningkatkan pengetahuannya," singkat Epan. (wlk) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: