Pahami dan Hindari, Inilah Sanksi Bagi PNS yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Pahami dan Hindari,  Inilah Sanksi Bagi PNS yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

BKPSDM Lebong mempelototi netralitas ASN jelang Pemilu 2024.-foto : dokumentasi.-Foto Adrian

RADARLEBONG.ID - Pahami dan Hindari, untuk seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong agar benar-benar menjunjung tinggi netralitas jelang Pemilu 2024.

Karena, ada sanksi yang menanti bagi PNS yang kedapatan melakukan kampanye politik.

Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla, MM mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang terlibat kampanye politik yakni, sanksi berat dan sanksi sedang.

Penjatuhan sanksi tersebut sesuai yang sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah 53 tahun tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan surat keputusan bersama Kemenpan RB, KASN, BKN, Kemendagri, dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Ingatkan Netralitas ASN Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Ini, Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Netralitas pada Pemilu dan Pilkada

"Kami (BKPSDM,red) mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lebong agar tidak ikut terlibat dalam kampanye politik tahun 2024. Sebab, ada dua sanksi tegas yang menanti jika melanggar netralitas ASN," tegas Beny.

Pihaknya pun, lanjut Beny, sudah leraterkait netralitas ASN Bawaslu Kabupaten Lebong, namun untuk mengingat kembali para ASN, pihaknya meminta supaya para abdi negara di jajaran Pemkab Lebong untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Salah satunya dengan tidak memberikan like, komentar, dan share ulang postingan peserta pemilu dan pilkada untuk menunjukan dukungan ASN.

"Selain Bawaslu, pastinya kami juga ikut mengawasi para ASN dilingkungan Pemkab Lebong. Untuk itulah, diharapkan para abdi negara tidak melanggar netralitas ASNnya," lanjutnya.

Beny menambahkan, bahwa pemerintah pemerintah tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat kampanye atau menjadi tim sukses, termasuk juga memberikan fasilitas negara seperti kendaraan dinas untuk kepentingan politik.

"Intinya, ASN harus menjaga netralitasnya jangan sampai terlibat dalam politik pada pemilu dan pilkada mendatang," singkat Beny. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: