Mantap! Belum Setahun, Pendapatan dari Kendaraan R2 & R4 di Lebong Melesat

Mantap! Belum Setahun, Pendapatan dari Kendaraan R2 & R4 di Lebong Melesat

Mantap capaian PAD dari pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 5 bulan diangka miliaran.-foto dokumentasi-redaksi

RADARLEBONG.ID -Mantap, belum setahun, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) di Kabupaten Lebong melesat cukup tinggi diangka miliaran rupiah.

Dimana, berdasarkan data Unit  Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, dalam tempo lima bulan terakhir sejak Januari hingga Mei 2023. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1,7 miliar.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Amril Efendi, S. Sos mengatakan dalam kurun waktu lima bulan terakhir pihaknya mencatat sebanyak 3.807 unit yang meliputi, 3.176 unit kendaraan roda dua dan 631 unit kendaraan roda empat dengan capaain realisasi sebesar Rp 1.719.096.500.

"Per Mei 2023, realisasi penerimaan PAD sektor pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp 1,7 miliar. Namun untuk total keseluruhan PKB yang sudah termasuk tunggakan sebesar Rp 1.765.623.500," kata Amril.

BACA JUGA:Target Sektor Pajak Galian C di Lebong Naik, Sumbernya Hanya dari 5 Perusahaan Tambang yang Berizin

BACA JUGA:Target Penerimaan Pajak BPHTB di Lebong Dipatok Ratusan Juta

Lebih jauh, untuk penerimaan PKB khusus pada bulan Mei melalui program pemutihan  sebanyak 591 unit meliputi, 508 unit kendaraan roda dua serta 83 unit kendaraan roda empat, yang sudah termasuk 58 unit kendaraan plat merah milik Pemkab Lebong meliputi, 42 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua.

"591 unit penerimaan PKB melaluii program pemutihan terbilang tinggi, namun ini juga adanya program pemutihan serta mulai adanya kesadaran masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Masih kata, Amril, dirinya berharap dengan adanya program keringan ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik dengan melakukan pembayaran pajak kendaraannya, karena memang masyarakat hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja, sedangkan denda tidak dikenakan.

"Dengan adanya program keringan PKB ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat khsusunya masyarakat dalam Kabupaten Lebong," bebernya.

BACA JUGA:Ratusan Unit Kendaraan di Lebong Bayar Pajak, Terbanyak Roda Dua, Berikut Besarannya

BACA JUGA:Sektor Pajak Ini di Lebong Targetnya Hampir 100 Persen, Padahal Segelintir Desa, Kelurahan yang Bayar Lunas

Tak hanya itu, program pemutihan juga bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak, baik pemilik kendaraan pribadi plat hitam hingga kendaraan Dinas milik Pemkab Lebong yang sudah menunggak pembayaran pajak.

Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Lebong khususnya yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya.

"Dengan taat membayar pajak kendaraan, maka masyarakat juga ikut membantu dan mendukung pembangunan daerah," tuturnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: