Cara dan Syarat Membuat SKCK dengan Mudah, Lengkap di SINI
Cara mudah membuat SKCK--
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari
- Cara membuat SKCK online
Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.
-Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
-Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
-Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
-Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
- Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan,
- kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: