Cara dan Syarat Membuat SKCK dengan Mudah, Lengkap di SINI

Cara dan Syarat Membuat SKCK dengan Mudah, Lengkap di SINI

Cara mudah membuat SKCK--

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari

- Cara membuat SKCK online

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.

-Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id

-Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

-Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

-Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)

- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)

- Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"

- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan,

- kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

- Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: