Penetapan NIP PPPK Guru, 8 Dokumen Penting Wajib Dilengkapi
4 Aturan Baru untuk Sukses di Seleksi PPPK 2023: Panduan Pendaftaran dan Prioritas Pelamar-foto dokumentasi-redaksi
RADARLEBONG.ID - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengingatkan kepada honorer yang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK Guru 2022 menyiapkan dokumen untuk validasi tahap selanjutnya.
Ada 8 dokumen yang harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN untuk proses penetapan NIP PPPK Guru, yakni:
1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
BACA JUGA:Informasi Terkini Bocoran Proses Seleksi PPPK Guru 2023, Baca Baik-Baik 3 Pointnya
BACA JUGA:51 Peserta CAT PPPK Teknis Asal Lebong Selama 2 Hari Jalani Uji Kompetensi CAT
3. Transkrip nilai.
4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga/yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Menurut Deputi Suharmen, bahwa tidak lama lagi seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.
Hal tersebut, kata Deputi Suharmen merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: