Beli LPG Wajib Pakai KTP, Begini Aturannya

Beli LPG Wajib Pakai KTP, Begini Aturannya

Kementerian ESDM dan PT Pertamina akan melakukan pendataan penggunaan gas LPG 3 kg yang tidak diperuntukkan bagi PNS.-foto internet-

RADARLEBONG.ID - Pemerintah lewat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmo mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023

mengenai Penahapan Daerah dan Waktu Penerapan Pembagian Isi Ulangi Liquefied Petroleum Gas Tertentu Pas Target mengatakan bila pemerintahan mengharuskan konsumen tercatat mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan ini sebagai turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Panduan Tehnis Pembagian Isi Ulangi Liquefied Petroleum Gas Tertentu Pas Target.

Dalam ketentuan itu mengatakan limitasi pembelian LPG 3 kg yang dikerjakan dengan setahap, di mana ketentuan membeli LPG mulai Maret 2023 harus gunakan KTP.

BACA JUGA:Beredar Surat dari Presiden Jokowi Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat

BACA JUGA:Informasi Terkini Bocoran Proses Seleksi PPPK Guru 2023, Baca Baik-Baik 3 Pointnya

Ketentuan membeli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus gunakan KTP ini dilaksanakan oleh pemerintahan lewat melalui Kementerian ESDM, di yang mana memiliki hak beli LPG 3 kg ialah warga yang sudah tercatat.

Supaya bisa beli LPG 3 kg karena itu warga wajib melakukan registrasi lebih dulu, di mana nanti bila ingin membeli LPG 3 kg harus gunakan KTP.

Ketentuan pembelian LPG 3 Kg tersebut dilaksanakan dengan setahap mulai maret 2023.

Dengan daerah pertama yaitu Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pencatatan warga konsumen LPG 3 kg selanjutnya akan diteruskan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Dan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih bisa dilaksanakan di pangkalan manapun serta tidak terbatasi.

Saat lakukan registrasi, warga nanti cuma dibolehkan mendaftar satu KTP setiap satu KK.

Bila pada sebuah KK ada banyak keluarga dianjurkan untuk selekasnya merusak KK hingga warga bisa lakukan registrasi berdasar masing-masing keluarga.

Dan untuk warga yang mempunyai usaha micro triknya pun tidak berlainan untuk customer rumah tangga, di mana usaha micro cukup bawa KTP saja dan saat lakukan registrasi minta bisa memberitahukan tipe usaha micro.

Warga yang sudah lakukan registrasi bisa ketahui statusnya dengan menyaksikan di lewat web Bantuan Pas LPG di Pangkalan.

Sayang dengan system baru ini pembayaran cuma bisa dilaksanakan langkah tunai saja dan belum juga menampung pembayaran lewat cara online atau memakai e wallet.

Adapun ketentuan membeli LPG 3 kg menurut Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:

Pembagian isi ulangi LPG Tertentu dengan tepat target seperti diartikan dalam Diktum KEDUA dilaksanakan ketetapan penahapan sebagai berikut;

a. Tahapan I

1. Proses pencatatan pemakai LPG Tertentu oleh Badan Usaha Yang menerima Penempatan Pengadaan dan Pembagian LPG Tertentu ke mekanisme berbasiskan situs dan/atau program yang dibikin Badan Usaha Yang menerima Penempatan Pengadaan dan Pembagian LPG Tertentu

2. Pencatatan diartikan jadi dasar jika untuk pembelian LPG Tertentu cuma bisa dilaksanakan oleh pemakai LPG Tertentu yang sudah terdata dalam mekanisme berbasiskan situs dan/atau program seperti diartikan dalam huruf a angka 1.

b. Tahapan II

1. Pemadanan data pemakai LPG Tertentu yang sudah terdata dalam mekanisme berbasiskan situs dan/atau program yang dibikin Badan Usaha Yang menerima Penempatan Pengadaan dan Pembagian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan rangking kesejahteraan dari kementerian/instansi terkait; dan

2. Pensasaran pemakai LPG Tertentu dengan ketetapan:

a) cuma pemakai LPG Tertentu yang sudah terdata dan tertera dalam data by name by address dengan rangking kesejahteraan dari kementerian/instansi berkaitan yang bisa beli LPG Tertentu; dan

b) pemakai LPG Tertentu yang sudah terdata dan tertera dalam data by name by address seperti diartikan dalam huruf b angka 2 huruf a) bisa beli LPG Tertentu dengan limitasi volume pembelian LPG Tertentu /bulan per pemakai LPG Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: