Ibu Muda yang Tersandung Kasus Judi Online Terancam 5 Tahun Penjara

Ibu Muda yang Tersandung Kasus Judi Online Terancam 5 Tahun Penjara

Tsk: Tampak tersangka penjual Chip Higgs Domino yang berhasil diamankan Satreskrim sejak beberapa waktu lalu. -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ibu muda, inisial PP (30) warga Kelurahan Taba Anyar yang tersandung kasus judi online terancam 5 tahun penjara.

Terlebih, ibu muda ini diperkirakan bakal berlebaran Hari Raya Idul Fitri 144 H di penjara sembari menunggu proses persidangan digelar.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE saat melakukan press release di Mapolres Lebong.

Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.

BACA JUGA:Miris, Sebelum dengan Oknum Kepsek di Rejang Lebong, Korban Asusila Asal Lebong Sejak SD Digagahi Ayah Tiri

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL Bertambah

"Atas laporan tersebut, pada Kamis 09 Maret 2023 pukul 21.00 WIB unit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengecek.

Ternyata benar adanya kegiatan jual beli chip higgs domino oleh PP di warung miliknya," ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, PP yang merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta," tambah Kasat.

Lebih jauh, Kasat mengatakan selain mengamankan PP polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah handphone,

kopelan kertas bertuliskan nomor ID higgs domino, DVR CCTV, kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 1.180.000.

"Belajar dari kasus ini, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong untuk menghentikan segala aktifitas perjudian," tutup Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: