Ke 5 Kalinya, Pemkab Bengkulu Utara Terima Penghargaan dari Ombudsman
Bupati Bengkulu Utara menerima penghargaan dari ombudsman bengkulu.-foto: istimewa-
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menerima penghargaan dari Ombudman Perwakilan Bengkulu.
Penghargaan dengan predikat zona hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Dengan raihan tersebut, itu artinya Pemkab BU telah 5 kali berturut turut sejak tahun 2017 hingga 2022 menerima penghargaan tersebut,
Dalam sambutannya, Bupati BU Ir. H. Mian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Bengkulu dan kepada seluruh OPD di ruang lingkup pemerintah Kabupaten BU.
BACA JUGA:Ombudsman Beri Ruang OPD di Lebong untuk Maksimalkan Pelaporan Pengaduan Pelayanan Via Medsos
"Terima kasih atas upaya pembinaan sekaligus penilaian terhadap pelayanan publik di Kabupaten BU, untuk mencapai tujuan yang baik, berdasarkan penilaian Kabupaten BU mendapatkan kategori zona hijau, ini adalah
prestasi dan konsistensi dari Pemkab BU dalam mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik,"ujarnya.
Ia pun mengingatkan, untuk berada pada tahap zona hijau dinilai berdasarkan beberapa variabel yaitu variabel di Dinas Sosial dan mendapatkan penghargaan lainnya,
hal itu membuktikan bahwa Pemkab BU itu siap dan juga merupakan satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yg mempunyai sistem terbaik yaitu Sistem Ketenagakerjaan online (SIKO) oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten BU.
"Tahun 2023 harus lebih optimal, baik itu bidang kesehatan dan sistem layanan lainnya. Saat ini Pemkab BU memiliki 2 rumah sakit umum, dan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bengkulu
ada UKK Keimigrasian yang berguna untuk mengurus urusan imigrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus menempuh jarak yang jauh untuk mengurus paspor ke provinsi,"sampainya dengan bangga.
Sementara itu, Herdi Puryanto, SE selaku perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa penilaian kepada pelayanan publik Tahun 2022 yang berkesempatan diserahkan pada awal tahun 2023 ini. Sebagai pelaksana
Perpres 16 tahun 2020-2024 maka konsumen mendorong penyerahan pelayanan publik untuk mematuhi undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: