Per November 2022, Perizinan 2 Perusahaan Tambang di Lebong Expired

Per November 2022, Perizinan 2 Perusahaan Tambang di Lebong Expired

DPMPTSP Lebong mendata ada 2 perusahaan tambang belum memperpanjang perizinan.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Per Bulan November tahun 2022, izin 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lebong telah expired atau kadaluarsa.

Data tersebut berdasarkan rekap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong.

" Masing-masing pertambangan itu diantaranya pertambangan milik Hamdan yang berada di desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang habis per pada bulan November dan pertambangan milik Hanafiah Makmum desa

Sukasari Kecamatan Lebong Selatan habis masa berlaku pada Juli 2022 lalu," kata Kepala DPMPTSP Lebong, Nelawati, SP MM melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kurniadi, SE. 

BACA JUGA:Target Sektor Pajak Galian C di Lebong Naik, Sumbernya Hanya dari 5 Perusahaan Tambang yang Berizin

BACA JUGA:Lebong Banyak Tambang Galian C , Tapi Hanya 5 Perusahaan Tambang yang Setor

Sementara, sambung dia, untuk izin 6 pertambangan lainnya masih berlaku.

ke 6 pertambangan tersebut yakni milik Royana CV. Bio Tamang Indah desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan berlaku sampai 2027,

M.Ageng Adi Kresna desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berlaku sampai 2025, Adi Santoso desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berlaku sampai 2023.

Lalu, PT. Karya Uram Family Kecamatan Pinang Belapis berlaku sampai 2026, PT. Transi Majid Energy desa Lebong Tambang dan Tambang Sawah Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis berlaku sampai 2028,

BACA JUGA:Sosialisasi Tambang Rakyat, Ormas PAMAL Gandeng Indotan Grup

BACA JUGA:Raport Merah 2 Perusahaan Tambang, Warsi: Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action!

dan PT. Jambi Resources desa Ketenong I,II Kecamatan Pinang Belapis berlaku sampai 2028.

"Izin pertambangan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Setiap pertambangan yang mengalami perubahan luasan atau penambahan alat berat juga wajib untuk mengubah dokumen lingkungan," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: