Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Lebong, Diduga Jadi Ajang Pungli

Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Lebong, Diduga Jadi Ajang Pungli

Dugaan pungli pengisian jabatan perangkat desa oleh oknum Pjs Kepala Desa yang telah dilantik oleh Bupati Lebong belum lama ini.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID- Pengisian jabatan sebagai perangkat desa di Lebong, diduga menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Pjs Kepala Desa di Lebong.

Tak tanggung-tanggung, diduga oknum Pjs Kepala Desa tersebut juga mematok sejumlah uang dengan nilai bervariasi kisaran Rp 3 hingga Rp 5 juta.

Salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengakui adanya indikasi jual beli jabatan untuk masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa.

" Tidak hanya di desa kita saja bagi warga yang ingin menjadi perangkat desa wajib menyetorkan uang, tapi di desa tetangga lainya juga diminta menyerahkan uang," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.

BACA JUGA: 65 ASN Lebong yang Dilantik Jabat Pjs Kepala Desa, Dikabarkan Tanpa Kantongi Pemberhentian Sementara

BACA JUGA:Camat Imbau Perangkat Desa Dukung Proker Pjs Kepala Desa

Lanjut sumber, diduga sebagian uang tersebut diserahkan kepada oknum atau kaki tangan Pejabat Sementara (Pjs) kades.

Namun ada juga sebagian warga yang menyerahkan langsung dengan Pjs kades di desa bersangkutan.

"Kalau informasinya uang tersebut sebagai jaminan, jika tidak di setor maka tidak akan diangkat menjadi perangkat desa," singkatnya.

Diketahui, pada sebelumnya Bupati Lebong, Kopli Ansori secara resmi melantik sebanyak 65 Pjs Kades baru terpilih untuk mengisi kekosangan kepala desa yang tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong.

Pelantikan 65 ASN Pjs Kades ini juga menyusul batal terlaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: