Ini Nama-Nama Pengawas Desa Kelurahan Terpilih di Lebong yang Dilantik

Ini Nama-Nama Pengawas Desa Kelurahan Terpilih di Lebong yang Dilantik

Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) di 12 kecamatan se Kabupaten Lebong mengumumkan Pengawas Desa/Kelurahan

(PKD) terpilih hasil seleksi administrasi, dan wawancara, Sabtu 4 Februari 2023.

BERIKUT NAMA-NAMA PENGAWAS DESA KELURAHAN TERPILIH :


--
--
--
--
--
--

PKD ini nantinya melakukan tugas pengawasan di desa mereka masing-masing. PKD sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu berada di bawah koordinasi Panwascam.

"Saat ini kami juga tengah melakukan beberapa tahapan pemilu 2024. Secara otomatis nanti PKD akan melakukan pengawasan di tingkat desa sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," katanya.

Ia juga mengatakan, tugas dari PKD sendiri adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa. Salah satunya adalah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar

pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
 

"PKD juga mempunyai tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan atau desa, juga

mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan atau desa," katanya.

Lebih jelas Jefri menjelaskan, tugas PKD juga melaksanakan atau mengawasi, memelihara dan merawat arsip

berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa dan melaporkan temuan pelanggaran pemilu kepada Panwascam.

"Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: