Baru 6 Pelaku Usaha di Lebong Daftar e-Catalog

Baru 6 Pelaku Usaha di Lebong Daftar e-Catalog

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST-Foto Amri Rakhmatullah-Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, mencatat sudah ada 23 etalase e-Katalog lokal yang didaftarkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari jumlah itu, untuk e-Katalog lokal baru terisi 6 etalase oleh para pelaku usaha. Diantaranya, penyedia makan minum kantor, Alat Tulis Kantor (ATK), service kendaraan, bahan pokok, jasa sewa peralatan pekantoran hingga jasa cleaning

service dan kemanan. Hal ini disampaikan oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Dodi Irawan, ST.

"Hingga saat ini, untuk pelaku usaha lokal di kabupaten Lebong baru mengisi 6 etalase di e-Katalog. Jumlah ini, masih dinilai sangat minim," katanya.

BACA JUGA:Dorong Pengusaha Lokal Daftar e-Katalog\

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Lebong Cueki Daftar e-Katalog, Baru 4 Sudah Daftar

Dodi menjelaskan, pihaknya masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan usahanya di e-Katalog lokal Kabupaten Lebong. Terlebih, tidak ada batasan jumlah maksimal bagi pelaku usaha dalam

e-Katalog lokal, selagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh LKPP. Adapun persyaratan

mutlak yang harus dipenuhi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pernyataan hingga user dan akun.

"Bagi pelaku usaha yang masih kesulitan untuk mendaftar kami siap membantu dalam proses pendaftarannya," imbuhnya.

BACA JUGA:Mau Urus Pinjaman Bank, Pelaku Usaha di Lebong Harus Ada Ini..

BACA JUGA:Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum

Ia pun meminta, kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Lebong, untuk bisa ikut mendorong pelaku

usaha yang selama ini menjadi rekanan, agar mendaftar ke e-Katalog lokal Kabupaten Lebong. Terlebih, saat ini baru 14 pelaku usaha yang sudah terdaftar di e-Katalog lokal.

"Kita sudah mulai menjalankan e-katalog lokal ini pada pertengahan 2022 lalu. Hingga tahun anggaran habis, baru

ada 9 pelaku usaha yang sudah mendaftarkan usahanya di e-katalog lokak. Kami menaksir, diawal tahun 2023 ini sudah bertambah menjadi 14 pelaku usaha," jelasnya.

BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Penyaluran KUR Bantu Petani dalam Pengembangan Usaha

BACA JUGA:Kementerian Lingkungan Hidup Beri Rapor Merah ke 4 Perusahaan di Lebong

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masing-masing OPD untuk memanfaatkan e-Katalog lokal, dalam

merealisasikan belanja yang sifatnya rutin. Seperti belanja ATK, makan minum dan lainnya. Imbauan ini, akan dipertegas dengan surat edaran bupati.

"Jika sudah, kami akan sampaikan ke masin-masing OPD untuk berbelanja di e-Katalog lokal. Sesuai dengan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: