Video Dzikir Viral, Begini Penjelasan PPITTNI Lebong

Video Dzikir Viral, Begini Penjelasan PPITTNI Lebong

LEGALITAS SK KEMENKUMHAM PPITTNI--

RADARLEBONG.ID - Pasca viralnya video dzikir yang terjadi di Kabupaten Lebong. 

Pengurus Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawwuf Thariqoh Naqsabandiyyah Indonesia (PPITTNI) Lebong, Aryanto SPdI , angkat bicara.

Kepada radarlebong.id, Dalam pernyataan resminya, Pengurus PPITTNI Lebong mengakui jika video dzikir tersebut memang masuk dalam kegiatan PPITTNI Lebong, dalam hal ini Kajian Tasawuf.

Namun, ia kembali memperjelas, bahwa ada bahasa yang tidak enak didengar. 

"Seperti ada bahasa dzikir tak lazim di Lebong. Perlu diketahui, PPITTNI mengkaji ilmu ajaran Tasawuf dan

memang bukan syariat. Terkadang, maaf, bukan tak lazim, tapi karena  masyarakat memang belum melazimkan. Terus, ada kata-kata tidak masuk akal, tapi akalnya belum masuk kesitu ," terangnya.

Kemudian, soal shaf yang terlihat seperti tak berjarak. Lanjut Yanto, itu berjarak, namun karena memang yang mengambil video itu dari belakang, jadi terlihat seperti menyatu.

" Jadi, kami keberatan jika ada kalimat antara shaf bapak-bapak dan ibu-ibu dikatakan tidak ada pembatas. Mohon maaf, faktanya di lapangan tidak seperti itu, itu berjarak antara jamaah bapak-bapak dan ibu-ibu dan

tidak berdekatan. Di kami pakai pembatas kain, jaraknya 1 meter lebih antara jamaah bapak-bapak dan ibu-ibu," jelasnya.

Lalu, tambah dia, ada kalimat keraguan, seperti, kalimat kayak kesurupan.

" Sebenarnya bukan kesurupan, namun karena kalimat yang kami lontarkan " La Ila Ha Ilallah," itu memang

kalimat Tahlil yang kami hantamkan dalam diri.  Dan, yang memang dipakai ilmu tasawuf atau cara dzikir di kami,"  tambahnya.


Pengurus Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawwuf Thariqoh Naqsabandiyyah Indonesia (PPITTNI) Lebong, Aryanto SPdI-foto : reni apriani/radarlebong.id-
LEGALITAS SK KEMENKUMHAM PPITTNI-foto dokumentasi-

Yanto juga menjelaskan, bahwa ada bahasa sesat, perlu juga diperjelas, bahwa  PPITTNI telah berizin di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: