Senator Riri Dukung Perpanjangan Jabatan Kades, Tapi Dengan Catatan
Senator Muda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief-Foto Dokumentasi-media center senator riri
RADARLEBONG.ID - Dukungan akan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor
43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 saat ini masih terus mengalir, pasca aksi aspirasi para kepala desa (Kades) seluruh Indonesia.
Tak hanya dukungan dari masyarakat Indonesia saja, namun dukungan yang sama disampaikan Senator Muda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief.
Meski demikian, ia tetap memberikan catatan atas aspirasi yang disampaikan sejumlah Kades tersebut.
BACA JUGA:Sebelum Jadi Masalah Besar, Soal Penanganan Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Senator Riri Harapkan Angka Kemiskinan Terus Turun
Catatan tersebut seperti perlu diwaspadai oknum Kades yang merasa berkuasa dan bersikap arogansi. Harus ada evaluasi kinerja dengan ketentuan hukum jelas.
"Dengan perpanjang masa jabatan Kades, Hati-hati terhadap peluang untuk KKN. Banyak hal buruk yang harus diantisipasi," ujar Hj Riri Damayanti John Latief., selaku
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief.
Selain itu, kata dia, ada hal-hal baik yang terkandung dalam kebijakan perpanjangan masa jabatan kelada desa sehingga menurutnya perlu didukung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Penyaluran KUR Bantu Petani dalam Pengembangan Usaha
BACA JUGA:Dorong Kesejahteraan Nelayan Kecil, Senator Riri Sarankan Revisi UU Perikanan
"Hal baiknya, Kades terpilih dapat merealisasikan janji politiknya kepada masyarakat, lalu mengurangi intensitas
ketegangan politik di desa dan pembangunan desa bisa lebih fokus, karena masa jabatan 9 tahun lebih efektif dan efisien tanpa terganggu dinamika pilkades," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat (20/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: