Dugaan Penyelewengan Deposito APBD Lebong Rp50 m di Bank BRI, Pinca BRI Curup Slow Respon

 Dugaan Penyelewengan Deposito APBD Lebong Rp50 m di Bank BRI, Pinca BRI Curup Slow Respon

Kantor BRI Cabang Curup -foto istimewa-

Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, pada pasal 2 ayat (2)

diterangkan tujuan investasi deposito untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian pada pasal 4 ayat (7)

deposito disimpan pada bank umum milik pemerintah harus memperhatikan tingkat suku bunga yang

kompetitif. 

Mekanisme investasi deposito yang diatur dalam pasal 4 Perbub nomor 45 tahun 2021, dijelaskan dalam ayat (1)

Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat telaah kepada Bupati mengenai rincian deposito, jangka waktu

deposito dan Bank umum milik pemerintah yang akan ditunjuk. 

Kemudian pada ayat (5) menerangkan berdasarka keputusan Bupati tentang penempatan deposito, BUD

melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito

atas nama Pemerintah Daerah pada bank umum milik pemerintah yang ditunjuk penyimpan deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: