Lewati Deadline, RAPBD TA 2023 Gagal Disahkan?

Lewati Deadline, RAPBD TA 2023 Gagal Disahkan?

Tampak jalannya rapat TAPD dan DPRD BU membahas RAPBD 2023-foto : firdaus effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID  - Hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu atas pembahasan Rancangan APBD TAhun 2023, yakni Selasa malam (6/12) pukul 24.00 WIB, pembahasan RAPBD antara DPRD Bengkulu Utara bersama TAPD ternyata tidak menemukan kata sepakat.

Pj Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah yang juga Ketua tim TAPD Bengkulu Utara, tidak membantah, jika rapat sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh surat Gubernur Bengkulu pada tanggal 5 Desember 2022 kemarin.

Hasilnya, finalisasi RAPBD 2023 antara Banggar bersama TAPD ditutup dan tidak dapat dilanjutkan untuk sementara batas waktu tidak ditentukan.

"Karena batas waktu yang diberikan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan tingkat daerah provinsi, telah habis. Maka rapat finalisasi RAPBD 2023 antara Banggar bersama TAPD, tidak dapat dilanjutkan untuk sementara. Hasil rapat, secepat dan sesingkat – singkatnya, dari pemkab Bengkulu Utara sampaikan terhadap Gubernur," ujarnya.

BACA JUGA:Terima DIPA dan TKD 2023, Bupati Minta Percepat Pembangunan

Ia pun menambahkan, selaku Ketua TAPD pihaknya belum memutuskan, apakah benar-benar APBD akan menerapkan Perkada.

Meski demikian, dikatakannya, saat ini batas waktu yang telah habis, yakni 60 hari usai KUA PPAS diserahkan, tak kunjung ada kesepakatan APBD.

Pihaknya kembali melaporkan kejadian ini ke Gubernur Bengkulu. Namun yang pasti, pihaknya berharap mendapatkan hasil yang terbaik, baik nantinya akan tetap menggunakan APBD ataupun Perkada.

"Kita sudah melaporkan ke Gubernur dan masih tahapan menunggu jawaban. Masih proses dan semoga ada hasil yang terbaik," tutupnya.

BACA JUGA:Wujudkan BU Bebas Pungli, Bupati Minta Ekspose Pelayanan Publik

Merespon hal ini, Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH, menjelaskan, karena rapat finalisasi RAPBD 2023 antara Banggar bersama TAPD, sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh surat Gubernur Bengkulu pada tanggal 5 Desember 2022 kemarin, terpaksa tidak dapat dilanjutkan hingga RAPBD belum bisa disahkan.

Ia pun tidak dapat mengucapkan apapun, mengingat rapat finalisasi secara tertutup ini cukup alot, perdebatan sejak awal rapat hingga akhir rapat terus terjadi sehingga waktu yang diberikan Gubernur habis.

"Hingga batas waktu diberikan Gubernur dalam pembahasan RAPBD 2023 antara Banggar bersama TAPD BU belum ada kesepakatan. Maka, saya ketok palu bertanda rapat ditutup. Sampai pada malam ini RAPBD Bengkulu Utara belum disahkan lembaga DPRD BU.

Hasil rapat malam ini, juga akan disampaikan ke Gubernur provinsi Bengkulu. Untuk ke depan, tentu kami terus berupaya mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kegagalan TAPD yang mewakili eksekutif dan DPRD Bengkulu Utara (legislatif) menyepakati atas anggaran yang disusun ini, membuat pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kemungkinan besar akan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: