Sesuai KMA Nomor 777, Biaya Berangkat Umrah Minimal Rp26 Juta

Sesuai KMA Nomor 777, Biaya Berangkat Umrah Minimal Rp26 Juta

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi-Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Meski pelaksanaan Ibadah Umrah baru tahun ini mulai kembali diberlakukan.
Namun, masyarakat selain harus jeli memilih biro jasa umrah yang resmi terdaftar di Kemenag RI.

Tak hanya itu, juga patut tahu besaran biaya berangkat umrah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi.

Adapun besarannya untuk berangkat ibadah umrah minimal harus menyiapkan biaya sebesar Rp 26 juta per orang,

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizie, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A.Ma.Pd mengatakan bahwa untuk tarif standar atau tarif referensi ibadah umrah sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Mohon Bersabar, Daftar Haji Sekarang, Berangkat 18 Tahun Lagi

Bahkan ketetapan biaya umrah tersebut sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh KUA, Tokoh Masyarakat dan agen travel umrah yang berada di Kabupaten Lebong.

"Besaran biaya umrah keberangkatan umrah tersebut dipastikan tidak bisa kurang dari jumlah yang sudah ditetapkan oleh KMA. Terlebih lagi besaran tersebut juga bisa berpotensi naik sesuai dengan kesepakatan dari pihak Travel Umroh," terang Yuliana.

Yuliana menambahkan, besaran biaya umrah tersebut juga berdasarkan perhitungan perjalanan ibadah umrah dari ke bandara tanah air ke Arab Saudi, kemudian dari Arab Saudi kembali lagi ke Bandara.

Maka dari itu tidak menutup kemungkinan jumlahnya berpotensi naik di angka Rp 31 juta dan tetap dengan kesepakatan pihak travel umrah.

BACA JUGA:Terharu, Ini Harapan Bupati Lebong untuk 43 Jamaah Haji Lebong

Di samping itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.

"Kemudian kepada PPIU wajib merujuk edaran yang tertuang dalam KMA dan menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: