Asyik Joget Reggae Scooter Sumatera Party, Motor Diembat Maling

Asyik Joget Reggae Scooter Sumatera Party, Motor Diembat Maling

Tunduk: Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada malam Scooter Sumatera Party (SSC) hanya tertunduk saat diamankan anggota Satreskrim Polres Lebong. -foto: istimewa-polres lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Malang nasib yang dialami Yose Rizal (42) warga Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya ini.

Bagaimana tidak, saat tengah asyik menonton pagelaran musik reggae bertajuk Scooter Sumatera Party (SSC) di depan Kantor Bupati Lebong pada Sabtu (12/11) malam yang lalu.

Motor kesayangannya diembat maling. Untung saja, saat ini pelaku sudah berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lebong dan pelakunya masih berstatus sebagai sebagai pelajar usia 18 tahun warga Lebong Utara.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE didampingi Kanit Pidum, Aiptu. Sada Aritha Ginting, dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Al-Jihad Muhammadiyah Lebong Digondol Maling, Terduga Pelaku Terekam CCTV

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.

Diceritakannya, peristiwa ini bermula ketika korban berkisar pukul 20.00 WIB Sabtu (12/11) menonton acara Scooter Sumatera Party (SSC) di depan Kantor Bupati Lebong. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Masjid Agung.

Saat akan pulang berkisar pukul 00.30 WIB, korban kembali mendatangi tempat parkir sepeda motornya, namun begitu terkejutnya korban saat mendapati sepeda motornya sudah tidak berada ditempat. Meski sudah dilakukan pencarian, namun sepeda motor miliknya tidak berhasil ditemukan.

"Laporan ini kami terima pada 13 November  2022 dari korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Muktamar, Begini Cara Pelaku Gasak Kotak Amal Masjid Muhammadiyah Lebong

Setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatilah ciri-ciri pelaku. Tanpa berlama-lama, polisi akhirnya meringkus pelaku yang masih dibawah umur ini saat tengah berada dirumahnya untuk diperiksa di Mapolres Lebong.

"Dari tangan pelaku kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BD 2094 HG warna hitam, STNK dan juga BPKB," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: