ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya

ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya

Ilustrasi --

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Permohonan pengajuan PNS gugat cerai di Kabupaten Lebong kembali bertambah.

Tercatat, BKPSDM Lebong sudah menerima 2 berkas permohonan gugat cerai.

Itu artinya, total 6 PNS Lebong yang nekat menggugat cerai suami. Hal ini ini disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM. 

"Iya, terbaru ada 2 PNS yang mengajukan berkas permohonan gugat cerai ke BKPSDM,  sehingga tahun ini totalnya ada 6 PNS yang ingin bercerai dengan suaminya," kata Wince. 

BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda

Lanjutnya, dari 6 berkas PNS yang mengajukan gugat cerai, 2 berkas masih dalam proses rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan persetujuan bercerai.

Sedangkan 4 berkas lagi masih dalam proses pemanggilan di BKPSDM untuk dilakukan mediasi sebelum diputuskan untuk mendapat izin perceraian dari PPK. 

"Upaya mediasi untuk 2 orang PNS sudah selesai dilakukan oleh BKPSDM, karena tidak ada kesepakatan lagi untuk kembali, maka berkasnya kita naikan ke meja PPK untuk mendapatkan persetujuan bercerai di pengadilan. Sementara 4 orang lainnya masih proses pemanggilan untuk dilakukan mediasi," sampainya. 

Lebih jauh, Wince mengaku pihaknya tidak dapat menyebutkan secara detail indentitas maupun alamat PNS yang bersangkutan.

BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan

Namun untuk alasan gugat cerai yang diajukan mayoritas karena merasa sudah tidak ada kecocokan akibat terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

Sementara itu, untuk proses pemberian izin perceraian sendiri tentu tidaklah mudah, karena ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu  harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingakat OPD yang bersangkutan bekerja. 

Kemudian, pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali dilkukan di kantor BKPSDM, baik terhadap penggugat maupun tergugat hingga pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. 

"Apabila dalam proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, barulah akan ditindaklanjuti ke PPK. Setelah disetujui maka barulah akan dikeluarakan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," demikian Wince. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: