DISWAY AWARD
PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Skandal Hubungan Terlarang, BKPSDM Segera Panggil 2 Oknum ASN

Skandal Hubungan Terlarang, BKPSDM Segera Panggil 2 Oknum ASN

BKPSDM Lebong memastikan akan segera memanggil secara resmi 2 ASN Lebong yang diduga menjalin hubungan terlarang berujung penganiayaan dan pembakaran.-FOTO :DOK/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah menyoroti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SO dan NO. Keduanya disebut-sebut menjalin hubungan pribadi di luar ketentuan moral pegawai negara, sehingga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong memastikan telah menyiapkan langkah pemanggilan resmi untuk melakukan klarifikasi.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.Kom, menjelaskan bahwa proses pemanggilan oleh BKPSDM belum dapat dilakukan secara langsung.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan harus mengikuti prosedur berjenjang, dimulai dari pembinaan dan klarifikasi oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat kedua ASN tersebut bertugas. Prosedur ini merupakan bagian dari aturan kedisiplinan pegawai yang diatur dalam regulasi ASN.

BACA JUGA:Motif Perselingkuhan Terkuak, Satreskrim Ungkap Fakta Baru Pembakaran Mobil Innova

"Saat ini kami masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian yang masih menangani perkara tersebut," kata Wince. 

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum sangat penting agar Pemkab Lebong dapat mengambil langkah yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan hubungan terlarang tersebut sebelumnya diketahui turut bersinggungan dengan laporan kepolisian, sehingga BKPSDM harus memastikan semua tahapan tidak saling bertentangan.

Lebih jauh, Wince menjelaskan bahwa jika nanti proses pembinaan internal oleh masing-masing atasan langsung telah selesai dan rekomendasi dari OPD sudah diberikan, barulah Tim Penyelesaian Pelanggaran Kasus Disiplin ASN BKPSDM akan memanggil kedua ASN tersebut. 

"Dalam tahap ini, tim akan meminta klarifikasi secara detail, termasuk kemungkinan pengakuan mengenai hubungan pribadi yang diduga terjalin antara keduanya," tambah Wince.

Ia menegaskan, apabila SO dan NO mengakui adanya hubungan pribadi yang melanggar etika profesi, maka kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan disiplin ASN, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Namun proses ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan.

"Ya, kita tunggu saja proses di internal mereka terlebih dahulu. Jika memang sudah selesai ditingkat internal, maka mereka akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi," tutup Wince. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: