Lewat 5 Hari, Pengajuan Berkas TPP ASN Pemkab Lebong Hangus

Lewat 5 Hari, Pengajuan Berkas TPP ASN Pemkab Lebong Hangus

Ini Alasan Mengapa PNS Tidak Boleh Kaya dan Jumawa!-Foto Dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong mesti bersegera mengajukan berkas pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) periode Agustus hingga Oktober. 

Sebab, Pemkab Lebong membatasi masa pengajuan ini hanya 5 hari terhitung sejak kemarin (4/11) hingga Kamis (10/11) mendatang. 

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM, mengungkapkan sesuai dengan Edaran Sekda Lebong Nomor 800/216/BKPSDM-3/2022 pengajuan TPP ASN periode Agustus hingga Oktober bahwa penyampaikan berkas pengajuan untuk pencairan ini sudah bisa disampaikan ke BKPSDM Lebong untuk dilakukan verifikasi. 

"Edarannya sudah kita sampaikan ke seluruh OPD Pemkab Lebong. Mengingat batas waktu pengajuan ini cukup pendek, kami mengimbau OPD untuk segera menyampaikan berkas tersebut pada hari kerja," katanya. 

BACA JUGA:Tak Lengkap Berkas, TPP Terancam Ditunda

Sesuai edaran ini, lanjut Wince, jika pengajuan ini tidak disampaikan hingga batas akhir yang sudah ditetapkan.

Maka berkas pengajuan tidak akan diterima dan diverifikasi oleh pihaknya. Karena, pada 11-15 November berkas pengajuan OPD sudah harus diserahkan ke BKD untuk proses penerbitan SP2D pencairan. 

"Jika sampai 10 November pengajuan tidak diserahkan pengajuan tidak bisa lagi kami terima, otomotis TPPP ASN tiga bulan tidak dapat dicairkan," jelasnya. 

Wince menambahkan, menindaklanjuti Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 4 yang menyatakan tata cara dan syarat pembayaran TPP ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah. 

BACA JUGA:Alhamdulillah,, Rp 32, 5 M untuk Bayar TPP ASN selama Satu Tahun

Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP, kemudian PNS dilingkungan Pemkab Lebong wajib memilki KTP Lebong, telah melaksanakan rekontruksi Bidang Aset dan Bidang Akuntansi.

Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 900/391/BKD/2022 tanggal 30 Mei 2022 Tentang Rekonsiliasi Data Keuangan Daerah dalam Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2022.

Kemudian, Kasubbag Umum Dan Kepegawaian bertanggungjawab atas keabsahan seluruh berkas/dokumen daftar kehadiran, skor kehadiran dan rekapitulasi tambahan penghasilan (format terlampir).

Pengajuan Berkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Agustus, September, Oktober 2022 dimulai dari tanggal 09 November sampai dengan tanggal 10 November 2022, diupload secara online di website bkpadm.lebongkab.go.id.

 

Kemudian diverifikasi BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan, untuk rekapitulasi kehadiran Pegawai fabsensi) dibuat rangkap 2 (dua), Apabila pengajuan berkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak disampaikan pada tanggal tersebut di atas, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM. 

"Jika mengacu dengan peraturan diatas, artinya pengajuan berkas TPP ASN harus mendapat persetujuan masing-masing kepala OPD. Mudah-mudahan kepala OPD baru yang sudah dilantik bisa segera melaksanakan serah terima jabatan, sehingga nantinya tidak menghambat pengajuan TPP ASN," demikian Wince.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: