Ajukan DD 20 Persen, Ada Syarat Tambahan untuk Desa

Ajukan DD 20 Persen, Ada Syarat Tambahan untuk Desa

ilustrasi -foto internet-

BINGIN KUNING, RADARLEBONG.ID - Tampaknya seluruh pemerintah desa (pemdes) harus lebih teliti dalam menyiapkan berkas pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 20 persen tahap ketiga.

Sebab, tak hanya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilunasi desa sebagai syarat pengajuan. 

Namun inventaris aset yang dimiliki masing-masing desa juga merupakan salah satu syarat untuk pengajuan. Hal ini disampaikan Camat Bingin Kuning, Carter Jaya, S.Sos melalui Kasi Pemerintahan, Erwan Sopian, SH. 

"Benar, selain pelunasan PBB 100 persen serta syarat umunya yang mesti dilengkapi setiap desa, inventaris atau aset desa juga merupakan syarat wajib yang harus disampaikan masing-masing desa untuk pengajuan tahap ketiga," katanya. 

BACA JUGA:Uang Dana Desa di Rekening Segera Dicairkan,Camat : Jangan Tunda Tunda

Erwan menambahkan, untuk diwilayah Bingin Kuning sendiri hampir 90 persen desa sudah menyampaikan laporan aset-aset yang dimilki oleh desa.

Pihaknya mengimbau agar seluruh desa dalam penyusunan berkas persyaratan dilakukan secara lengkap dan teliti, sehingga saat pengajuan desa tidak lagi mengalami kekurangan syarat, yang bisa saja memperhambat pengajuan untuk pencairan tahap tiga. 

"Alhamdulillah, sejauh ini desa di Kecamatan Bingin Kuning selalu teliti dalam penyusunan berkas pengajuannya. Semoga untuk tahap ketiga tahun ini seluruh desa bisa mencairkan anggarannya sehingga bisa kembali melanjutkan program pembangunan di desa masing-masing," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: