BPOM Pastikan 5 Obat Sirup, Tidak Beredar di Lebong

BPOM Pastikan 5 Obat Sirup, Tidak Beredar di Lebong

Sirup: Petugas BPOM Rejang Lebong bersama Dinkes didamping Polres Lebong mengecek dan sosialisasi larangan obat sirup ke apotek di Lebong.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Lebong kemarin (24/10) melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi 5 jenis obat sirup yang resmi dihentikan peredarannya oleh BPOM RI. 

PFM Ahli Pertama BPOM Loka Rejang Lebong, Muhammad Arif, S.Far, Apt mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Pasalnya pasca beredar instruksi Kemenkes terhadap obat yang dilarang beberapa waktu lalu menimbulkan persepsi yang liar ditengah masyarakat luas. 

"Setelah dikeluarkan instruksi terbaru dari BPOM mengenai obat-obat yang aman untuk dikonsumsi, jadi kami melakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi kepada apotek yang ada di Lebong. Sehingga tidak menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat," ungkapnya. 

BACA JUGA:1 Anak Meninggal, Dinkes Lebong Tunggu BPOM Tarik Obat Sirup, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Edar

Selain 5 obat diminta untuk dilakukan penarikan oleh BPOM RI, lanjutnya, dipastikan aman untuk dikonsumsi.

Bahkan, BPOM RI juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan penarikan 5 jenis obat sirup dari peredaran yang ditujukan kepada produsen. 

"BPOM Pusat sudah menyurati pihak produsen obat yang dilarang untuk ditarik dari peredaran, tapi waktu penarikan sendiri dilakukan oleh distributor atau sales mereka sendiri," imbuhnya. 

Sementara itu, Kapala Dinkes Lebong, Rachman, SKM melalui Sekretaris, H. Kusrin, SKM mengatakan dengan adanya satu pasien anak di Lebong yang diduga meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut (GGA).

BACA JUGA:Pernah Konsumsi Sirup yang Dilarang, Balita Asal Lebong Terindikasi Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut

Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap sejumlah jenis obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi sesuai rilis BPOM. 

"Dengan adanya rilis terbaru ini kami (Dinkes,red) akan terus melakukan sosialisasi untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar tidak takut untuk membeli obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat," kata Kusrin. 

Kusrin menambahkan, adapun 5 jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan dilarang BPOM untuk dikonsumsi adalah Termorex, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebong untuk tidak menkonsumsi 5 jenis obat yang dilarang BPOM. Pastinya untuk memastikan 5 jenis obat yang dimaksud tidak beredar diterngah masyarakat  akan dilakukan penarikan oleh distributor atau sales pemegang merk dagang," demikian Kusrin. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: