SKT Diduga Palsu, Untuk Ganti Rugi Lahan di PT. KHE

SKT Diduga Palsu, Untuk Ganti Rugi Lahan di PT. KHE

PTSP: Gedung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lebong.-foto adrian roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada sertifikat kepemilikan tanah (SKT) oleh oknum pejabat Pemkab Lebong bernisial H yang telah ditetapkan P21, menguak fakta baru.

SKT tersebut diduga digunakan untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan pada PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Satya, SH, MH, kepada Radar Lebong kemarin (13/10) menjelaskan pada perkara yang diterima pihaknya dari Polres Lebong ini.

Tersangka H diduga memalsukan tanda tangan mantan Camat Rimbo Pengadang, M. Syahroni, pada sertifikat alas hak alias sertifikat kepemilikan tanah (SKT). 

BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lebong tadi (kemarin, red). Selanjutnya, kita menunggu jadwal sidang dari PN Tubei," katanya. 

Kemudian, lanjutnya, SKT tersebut digunakan oleh tersangka H untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan dari PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang.

SKT yang didapat tersangka ini, pada berkas yang diterima pihaknya disebutkan berasal dari Samiun yang saat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tapi SKT itu digunakan oleh tersangka H untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan yang diklaim miliknya sendiri kepada PT. KHE," lanjutnya. 

BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah dan 'Sengkarut' Masalah PT KHE, Komisi I:  Pemkab Lebong Jangan Acuh!

Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Disisi lain, Johan menjelaskan jika tersangka H tidak ditahan oleh pihaknya dengan pertimbangan tersangka menduduki jabatan produktif di OPD Pemkab Lebong. 

"Itu memang kewenangan kami, karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi, diketahui tersangka merupakan pejabat yang aktif di instansi Pemkab Lebong," pungkas Johan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: