Masa Pendaftaran Panwascam di 7 Kecamatan Ini, Diperpanjang
Kantor Bawaslu Lebong--rk online
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bawaslu Lebong resmi memperpanjang masa pendaftaran Panwascam di 7 kecamatan karena belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Adapun 7 kecamatan ini diantaranya Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Selatan, Lebong Utara, Pinang Belapis, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Tubei.
Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP, menyampaikan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan, perpanjangan masa pendaftaran ini bisa dilakukan jika jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Kemudian, jika jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, serta jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
BACA JUGA:Minim Keterwakilan Perempuan, Pendaftaran Panwaslucam 7 Kecamatan Diperpanjang
"Melihat dari jumlah pendaftar di 7 kecamatan ini, maka sesuai pedoman tersebut maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran," jelasnya.
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pihaknya pada 1 Oktober 2022 mendatang, selanjutnya masa pendaftaran dan penerimaan berkas akan mulai dilaksanakan pada 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Lebong.
"Untuk syarat pendaftaran, masih sama dengan syarat pendaftaran sebelumnya," urainya.
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Mulai Pelototi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, setelah resmi ditutup, jumlah pendaftar calon anggota Panwascam di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong ini mencapai sebanyak 259 pendaftar. Diantaranya 183 pendaftar laki-laki dan 76 pendaftar perempuan.
"Kemudian, ada 6 pendaftar berstatus ASN, 182 swasta dan pekerjaan lainnya sebanyak 71 pendaftar. Nanti akan diseleksi menjadi 3 orang yang akan dilantik menjadi Panwascam tiap-tiap kecamatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: