Dana Ditambah, Pilkades Bakal Digelar Tahun Ini

Dana Ditambah, Pilkades Bakal Digelar Tahun Ini

Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan Nota Pengantar RAPBD 2023 di DPRD Lebong-Radar Lebong-Amri Rakhmatullah

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tarik menarik wacana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong yang akan diselenggarakan tahun ini, terjawab sudah.

Pemkab Lebong memastikan bakal menambah anggaran Pilkades dari yang saat ini tersedia hanya sebesar Rp 500 juta dari kebutuhan sebesar Rp 4 miliar.  

Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan nota pengantar RAPBD tahun 2023, menyampaikan jika hal ini merupakan salah satu prioritas yang diusulkan dalam RAPBD Perubahan 2022.   

"Ada beberapa program prioritas yang kita usulkan dalam RAPBD-P ini, salah satunya penambahan anggaran Pilkades serentak tahun ini, kemudian persiapan pelaksanaan penerimaan PPPK hingga program belanja wajib 2 persen subsidi untuk perlindungan sosial," kata Bupati. 

BACA JUGA:Penambahan Anggaran Pilkades 65 Desa di Lebong Masih Diperjuangkan

Dalam struktur RAPBD-P 2022 ini, lanjut Bupati, pendapatan diproyeksikan naik sebesar Rp 18.874.127.256. Atau, dari sebelumnya Rp 661.234.362.268 menjadi Rp 680.108.489.524. 

Kemudian, belanja daerah diproyeksi naik sebesar Rp 29.247.238.781. Dari Rp 665.970.773.718 menjadi Rp 695.218.012.499.

"Saya instruksikan kepada TAPD untuk mengikuti jadwal pembahasan yang sudah dijadwalkan DPRD Lebong. Sehingga pengesahan bisa dilaksanakan tepat waktu," tutupnya.

BACA JUGA:Mimpi Buruk, Pilkades 65 Desa Bakal Kembali Terancam

Pantauan dilapangan, DPRD Lebong pada Senin (26/9) menggelar 3 rapat paripurna sekaligus. Yakni, paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD 2023. Rapat paripurna pandangan umum anggota dewan terhadap nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD 2023 dan ketiga paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum anggota dewan dalam RAPBD-P 2022 dan RAPBD 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: