14 Parpol Dinyatakan MS, 9 Parpol BMS

14 Parpol Dinyatakan MS, 9 Parpol BMS

Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, SE. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang telah tuntas terlaksana oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Hasilnya, dari 23 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Lebong, 14 diantaranya dinyatakan memenuhi Syarat (MS) dan 9 Parpol lainnya dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidir, SE menjelaskan 14 parpol tersebut yakni Partai Ummat, Perindo, Partai Prima, PPP, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, Hanura, Golkar, Gerinda, Partai Garuda, Demokrat, PDI Perjuangan dan PAN. 

"Kalau untuk 9 parpol lainnya masih berstatus Belum memenuhi Syarat (BMS) masih memiliki ruang untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan. Tahapan itu mulai 15-28 September mendatang,"kata Khidhr.

BACA JUGA:Hanya 15 Eks Satpol PP Bengkulu Utara yang Akan Kembali Bekerja

Tambahnya, untuk keanggotaan parpol yang sebelumnya berstatus TMS bisa digantikan dengan yang lain. 

Sementara yang BMS, bisa diperbaiki sesuai dengan instrumen yang sudah disampaikan sebelumnya.  Ada banyak yang dinyatakan TMS dan BMS. Artinya tidak memenuhi syarat ketika verifikasi administrasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

"Sementara untuk BMS bisa diperbaiki, seperti NIK berbeda, nama berbeda. Hal-hal semacam inilah yang BMS," singkat Khidir.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengurus Parpol yang ada di Lebong.

Intinya meminta agar masing-masing parpol bisa lebih teliti saat menginput data perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Parpol) yakni sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP-el. 

BACA JUGA:Akhir Pelarian Predator Anak di Lebong Berakhir Usai Setahun Sembunyi

Apalagi setelah ini tak ada lagi masa perbaikan yang akan diberikan. Kalau Parpol yang sudah melampaui batas minimal keanggotaan tetap diberikan ruang untuk memperbaiki data yang sebelumnya dinyatan TMS atau BMS. 

"Jika tidak pun tak masalah, karena sudah melewati batas minimal. Namun setelah ini masih ada tahapan lain, yaitu verifikasi faktual," demikian Yoki.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: