Diduga Selundupkan BBM, Dua Warga Diamankan

Diduga Selundupkan BBM, Dua Warga Diamankan

AMANKAN : Polres Bengkulu Utara mengamankan pelaku dugaan penyelundupan bbm subsidi.-foto dokumentasi-Polres Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara (BU), Kamis (15/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, mengamankan 2 pelaku dugaan penyelundupan BBM Subsidi. 

Keduanya diamankan ketika sedang memindahkan BBM jenis Bio Solar dari jerigen lainnya di wilayah Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau.

Kapolres  BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengamankan pelaku ini, tengah tertangkap tangan melakukan aktivitas pemindahan BBM bio solar ini.

Dimana kedua pelaku yang diamankan, yakni BS (46) warga Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau, dan PA (51) warga Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Waspada Oknum Calo Lelang Kendis Cari Mangsa

"Kedua pelaku diamankan oleh personil kita yang sedang berpatroli, dan mendapati pelaku sedang menyalin minyak jenis bio solar," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, kronologi tertangkapnya para pelaku penyelundup BBM ilegal ini, ketika personil Polsek Putri Hijau yang melaksanakan patroli. 

Saat melintas di jalan raya Desa Cipta Mulya tepatnya di warung sdr. Beriman Sinaga, pihaknya menemukan aktivitas para pelaku sedang menyalin minyak jenis Bio Solar dari Jerigen ke Jerigen yang lainnya. 

Merasa adanya kejanggalan dengan aktivitas itu, pihaknya pun mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku serta memeriksa area sekitar rumah pelaku. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Korupsi DPRD Lebong Senilai Rp1 Miliar Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Didapati, pelaku membawa BBM Jenis bensintanpa dilengkapi surat izin yang sah dan saat di periksa di temukan terdapat 38 Jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Bio Solar, 2 Jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan 6 Jerigen ukuran 10 Liter berisi BBM Jenis Bio Solar.

Melihat kondisi ini, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan BB di kantor Polsek Putri Hijau untuk dimintai keterangannya.

"Ditaksir BBM yang berhasil diamankan mencapai 1,4 Ton. Saat diamankan, pelaku tidak memiliki izin. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti tersebut, didapati BBM ini berasal dari SPBU di wilayah Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke Polres. Berdasarkan keterangan pelaku, BBM ini untuk dijual kembali. Para pelaku ini, akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang sudah diatur dalam UU Migas," demikian Kapolres. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: