Aksi Maling Merajalela

Aksi Maling Merajalela

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Aksi maling kian merajalela. Terbukti, kasus kasus pencurian maupun kasus kriminalitas lainnya cukup tinggi dan terus saja terjadi menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Lebong

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Lebong untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap barang-barang berharga yang dimiliki. 

"Seperti yang kita ketahui belakangan ini sudah banyak terungkap pelaku tindak kejahatan pencurian maupun kriminalitas di Kabupaten Lebong. Untuk itulah, kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap barang-barang berharga yang dimiliki, jangan sampai nantinya menjadi korban pencurian," imbuh Kasat. 

Menurut Kasat, langkah antisipasi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya memastikan rumah dalam kondisi sudah terkunci dengan baik dan aman, kemudian jangan memarkirkan kendaraan, seperti motor diluar rumah yang dapat memancing para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian. 

"Kasus pembobolan rumah banyak disebabkan akibat kelalaian warga sendiri. Contohnya, banyak rumah warga yang tidak memiliki pengaman seperti teralis di jendela, bahkan juga pemilik rumah lupa untuk mengunci pintu hal ini justru memudahkan para pelaku masuk ke dalam rumah," lanjutnya. 

Seperti halnnya, kasus pencurian kendaraan bermotor, rata-rata kendaraan bermotor di parkir sembarangan dan terkadang kunci kontaknya masih ada di motor, sehingga itu juga memberi kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian untuk menekan kasus pencurian maupun curanmor tambah dia, diperlukan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat, selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga secepatnya diharuskan melapor ke kepolisian apabila menjadi korban kejahatan.

"Yang terjadi saat ini banyak korban kejahatan baru melapor sehari setelah kejadian. Pada intinya jika menjadi korban kejahatan cepat dilaporkan, sehingga kita (polisi,red) bisa lebih cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut," singkat Kasat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: