Terduga Pencurian Motor FU Terancam 9 Tahun Penjara

Terduga Pencurian Motor FU  Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka: Tersangka anak dibawah umur saat dihadirkan dalam pres realese kemarin.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Terduga pencurian motor FU  yang terjadi di wilayah hukum Mapolsek Lebong Tengah terancam 9 tahun penjara.

"Pelaku yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kabag Ops, Kompol. Muliyadi, SE, SIK  didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Ipda. Tulus Wibowo dalam Press Rilis, kemarin sore.

Dikatakan Kapolsek,  jika pelaku tersebut berhasil di amankan petugas  pada (2/8) sekiranya pukul 02.00 WIB di kediaman pelaku.

BACA JUGA:Gasak Satria FU, Pelaku Curanmor Dibekuk

Dengan kronologi, pada Jumat (29/7) sekiranya pukul 20.00 WIB  pelapor diketahui meminjam sepeda motor korban Sahrul Arifin untuk bermain kerumah rekannya Rewis yang tidak jauh dari lokasi kediamannya di Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah.

Sesampainya di lokasi tersebut kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor jenis Satria FU warna hitam tersebut tanpa mengunci stang.

"Selang beberapa menit kemudian ketika pelapor ingin pulang diketahui motor jenis Satria FU milik korban Sahrul Arifin sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran," jelasnya. 

Merasa sepeda motor yang di pinjamnya telah hilang, kemudian pelapor langsung mendatangi Polsek Lebong Tengah guna melaporkan adanya kejadian tersebut. 

"Setelah kita menerima laporan itu anggota sudah mulai melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tepatnya pada (2/8) lalu akhirnya kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang pada saat itu berada di kediamannya," demikian Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: