Catat, Tunggakan Pajak Tidak Berlaku untuk Kendis, Warga Antusias

Catat, Tunggakan Pajak Tidak Berlaku untuk Kendis, Warga Antusias

--

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Memasuki hari kedua program pelayanan pemutihan pajak maupun pengurusan balik nama STNK kendaraan dibuka, sesuai ditetapkannya Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD tahun 2022 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 

UPTD Samsat Lebong ramai menerima berkas permohonan yang diajukan dari masyarakat dalam Kabupaten Lebong.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Ananto Supratno, SP menyebut hari pertama program pemutihan pajak kendaraan  dibuka pihaknya telah mencatat dan menerima sebanyak 92 berkas permohonan meliputi 13 unit kendaraan roda empat dan 79 unit kendaraan roda dua. 

"Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi, sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Buktinya dihari pertama kami sudah menerima sebanyak 92 berkas yang diajukan dari masyarakat," ujar Ananto.

Meski demikian, Ia mengaku dari 92 berkas permohonan tersebut belum diketahui berapa unit kendaraan yang mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan dan berapa unit yang mengurus balik nama STNK, karena datanya akan direkap dalam satu bulan sekali. 

"Datanya belum kami rekap, namun respon  masyarakat sangat baik dalam memanfaatkan program pemutihan ini," lanjut.

Sementara itu, sambung Annonto, sesuai juknis yang sudah tertuang dalam surat keputusan Gubernur, program pemutihan pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas (kendis). 

Kendati demikian, pihaknya mengimbau para pejabat Pemkab Lebong yang sudah memegang kendis tetap taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, namun diharapkan para pejabat dapat meningkatkan kesadaran diri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu. Apalagi masing-masing OPD sudah memiliki anggaran khusus untuk pembayaran pajak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: