KPU Kabupaten Hanya Verfak Parpol Baru dan Parpol Tak Lolos Pemilu 2019

KPU Kabupaten Hanya Verfak Parpol Baru dan Parpol Tak Lolos Pemilu 2019

Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai 1 - 14 Agustus mendatang. 

Dalam tahap ini, KPU kabupaten/kota hanya akan terlibat dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual (verfak) terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu. Tahapan verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai 15 Oktober hingga 4 November mendatang. 

Verfak kepengurusan dilakukan dengan mencocokkan data yang diinput Parpol dalam aplikasi Sipol dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol. 

Termasuk alamat kantor yang bersangkutan. Sementara dalam verfak keanggotaan dilakukan secara sistem sampel sesuai dengan data yang ditetapkan oleh KPU RI dari Sipol.

"Dari data yang kami terima, baru kami akan turun kelapangan melaksanakan verfak," terang Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos.

BACA JUGA:Berikut 6 Besar Calon Bawaslu Bengkulu

Dari KPU Lebong pun, lanjut Yoki,  hanya melakukan Verfak bagi Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mendapatkan kursi di DPR RI dan Parpol baru. 

Sementara bagi Parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pileg 2019, sambungnya,  setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi tak lagi dilakukan verfak dan bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta pemilu 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Verfak hanya dilakukan bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mendapatkan kursi dan parpol baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: