Mulai Hari Ini, Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak Hingga BBNKB Gratisan Dibuka

Mulai Hari Ini, Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak Hingga BBNKB Gratisan Dibuka

Samling: UPTD Samsat Lebong saat melaksanakan kegiatan Samling. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Mulai hari ini (1/8/2022) hingga 30 November , Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan Menunggak hingga BBNKB Gratisan Dibuka di seluruh UPTD Samsat se Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022. 

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut, melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Ananto Supratno, SP membenarkan bahwa pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua terhadap kendaraan roda dua dan roda empat tersebut. 

"Iya, sesuai Keputusan Gubernbur Bengkulu mulai 1 Agustus besok hingga 30 November mendatang balik nama pada STNK kendaraan bermotor gratis," kata Ananto. 

 Dijelaskannya, keringanan tersebut diberikan mengingat masyarakat kewalahan dalam melakukan pencabutan berkas dari STNK lama.

Oleh sebab itu, masyarakat diberikan kesempatan selama empat bulan kedepan yang ingin melakukan balik nama STNK kendaraan akan diberikan secara gratis

"Untuk syarat-syarat balik nama STNK kendaraan pemilik baru harus menyerahkan KTP asli dan foto copy, BPKB asli dan foto copy, STNK asli dan foto copy, bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran, serta bukti cek fisik kendaraan," jelasnya. 

Selain gratis BBNKB, tambahnya, juga dilakukan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yang telah teridentifikasi pada Samsat. Namun, pokok pajak kendaraan tahun berjalan tetap akan dikenakan. 

"Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 105 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan," sambungnya. 

Ananto menambahkan, dengan adanya keringan tersebut, pihaknya berharap masyarakat khusunya yang ada di wilayah Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perubahan BBNKB.

Termasuk dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraannya yang sudah lama menunggak.  

"Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun pembayaran pajak kendaraan, kami (Samsat,red) akan membuka pelayanan Samling," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: