MP-TPTGR Ambil Sikap Tuntaskan TGR

MP-TPTGR Ambil Sikap Tuntaskan TGR

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Meski penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ditetapkan selama 60 hari sejak LKPD diterima, namun diduga masih ada TGR yang belum dikembalikan ke kas daerah. 

Terkait hal ini, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Lebong ambil sikap dengan bakal menggelar sidang penyelesaian TGR.

Ketua MP-TPTGR Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengaku jika dirinya sudah menerima laporan dari Inspektorat Lebong mengenai hasil pemantauan pengembalian TGR. Meski enggan merinci hasil laporan ini, namun ia membenarkan jika saat ini masih ada TGR yang belum tuntas dikembalikan. 

"Rencananya dalam waktu dekat ini, kita (MP-TPTGR, red) akan menggelar sidang untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya. 

Kendati demikian, ia masih memberikan kelonggaran bagi pihak-pihak yang belum menyelesaikan TGR ini, agar segera mengembalikan ke Kasda sebelum sidang MP-TPTGR digelar pihaknya. 

BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Tatar Kades

"Jumlah TGR yang belum dilunasi, saya lupa. Tapi mereka yang masih memiliki tunggakan rata-rata sudah melakukan pengembalian, sejak pra LHP BPK diterima Pemkab Lebong," katanya. 

Dia menambahkan, dalam sidang MPTGR nantinya tidak hanya membahas temuan material kerugian negara saja, namun juga membahas temuan SPI. Artinya sejumlah OPD yang menjadi temuan BPK RI juga akan dihadirkan dalam sidang MPTGR. 

"Dalam sidang MPTGR nantinya semua pihak yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK itu tetap akan dihadirkan. Yang jelas, sekarang kami masih menunggu itikad baik dari pihak ketiga sebelum sidang MPTGR kami gelar," tutupnya.

//

PU Klaim TGR Sudah Dikembalikan

Terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si, menyatakan jika pihaknya sudah menyelesaikan TGR sebesar Rp 500 juta yang menjadi temuan pemeriksaan pada dinas tersebut. 

"Memang kita akui penyelesaian ini sedikit terlambat, tapi TGR Rp 500 juta ini sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK," kata Joni. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: