Penahanan Bibi dan Keponakan Tersangka Togel, Ditangguhkan
Konferensi pers kasus kriminal yang berhasil diungkap Polres Lebong. -Foto Adrian Roseple-Radar Lebong
LEBONG, radarlebong.disway.id -Penahanan 2 tersangka togel Yu (51) warga Desa Kampung Muara Aman dan Me (39) warga Desa Semelako Atas yang merupakan bibi dan keponakan ini ditangguhkan oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan luar dan dikenai wajib lapor, setelah dijamin oleh Kepala Desa masing-masing tersangka.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE membenarkan kedua tersangka kasus togel ditetapkan sebagai tahanan luar setelah penangguhan penahanan mereka disampaikan oleh pihak keluarga dengan jaminan Kepala Desa masing-masing tersangka.
"Kedua tersangka kasus togel ditetapkan sebagai tahanan luar ini, berdasarkan penagguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan dijamin oleh Kades masing-masing. Mereka juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa ketika menjadi tahanan luar," kata Kasat.
BACA JUGA:3 Unit Mobil DPRD Belum Diserahkan ke Pemkab Lebong
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka ini dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, kedua tersangka dikenai wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong 2 kali seminggu.
"Mereka wajib Lapor. Jika nanti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: