Ribuan Anak di Lebong Belum Miliki Identitas

 Ribuan Anak di Lebong Belum Miliki Identitas

Pelayanan adminduk di Kantor Dukcapil Lebong.-Foto Dokumentasi-

LEBONG, radarlebong.disway.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong mencatat ada sebanyak 4.412 anak usia 12-13 tahun belum memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA, yang tersebar di 12 kecamatan dalam  Kabupaten Lebong.

Hal ini diakui Plt. Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan melalui Kasi Identitas Penduduk, Ramlan Hamidi, S.Si.

"Sesuai data terbaru 4.412 anak di Lebong itu belum memiliki KIA. Mereka (anak,red) mayoritas yang belum memiliki kartu identitas anak, karena masuk masa transisi usia 17 tahun," kata Ramlan.

Disebutkannya, untuk jumlah komulatif anak wajib KIA di Kabupaten Lebong sebanyak 29.823 anak, yang sudah memiliki KIA 25.411 anak atau 85,21 persen, sedangkan sisanya 4.412 anak belum memiliki KIA. 

Pihaknya memastikan saat ini Dukcapil memiliki banyak ketersedian 7.773 keping stok blangko untuk pembuatan KIA, diharapkan para orang tua dapat mengurus bagi anaknya yang belum memiliki kartu identitas anak yang dimaksud.

"Ketersedian blanko KIA masih sangat aman, kami berharap para orang tua dapat mengurus atau membuat bagi anak yang belum memiliki KIA. Apalagi pembuatan KIA masyarakat tidak  dikenakan biaya dan diberikan secara gratis," harapnya. 

Selain itu, dalam pengurusan KIA anak yang baru lahir, Dukcapil telah memberikan kemudahan pelayanan adminduk 3 sekaligus yaitu pelayanan penambahan anak di Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan KIA dalam satu berkas.

Kemudahan ini sendiri bertujuan supaya masyarakat Lebong bisa lebih tertib dalam administrasi kependudukan.

"Jadi kalau anak baru lahir otomatis sudah dapat KIA, karena pada saat penambahan anak di KK. Dukcapil memberikan pelayanan 3 dokumen dalam 1 berkas permohonan," lanjutnya.

Ramlan menambahkan, bahwa KIA sudah menjadi salah satu syarat untuk anak mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD), bahkan itupun sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Termasuk juga sudah di koordinasikan kepada Dinas Dikbud Lebong, agar setiap penerimaan siswa baru di tingkat SD mewajibkan anak memiliki KIA.

"Sejauh ini KIA sudah wajib menjadi syarat pendaftar anak yang ingin masuk sekolah dasar. Artinya KIA sangat penting sebagai identitas diri anak," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: