PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Jaringan M2M Dicabut, 1.868 Pemilih Pemula di Lebong Belum Rekam E-KTP

Jaringan M2M Dicabut, 1.868 Pemilih Pemula di Lebong Belum Rekam E-KTP

Jaringan M2M Dicabut, 1.868 Pemilih Pemula di Lebong Belum Rekam E-KTP-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami hambatan serius sejak tahun 2024. Sebanyak 1.868 warga yang masuk kategori pemilih pemula tercatat belum memiliki e-KTP.

Kondisi ini terjadi akibat jaringan Machine to Machine (M2M), sistem komunikasi khusus untuk administrasi kependudukan nasional, resmi dicabut atau diturunkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Nani Sumarni, S.Hut,  mengakui bahwa pencabutan jaringan M2M berdampak signifikan terhadap pelayanan perekaman data kependudukan.

Sebelumnya, jaringan tersebut memungkinkan petugas Dukcapil melakukan perekaman secara jemput bola atau door to door, khususnya bagi warga di wilayah terpencil, sekolah-sekolah, serta masyarakat dengan keterbatasan akses transportasi.

BACA JUGA:Hasil Monev Temukan 0,5 Meter Kekurangan Irigasi di Desa Talang Leak 1

"Sejak jaringan M2M tidak lagi dapat digunakan, Dukcapil Lebong terpaksa menghentikan layanan perekaman keliling," ujarnya. 

Lanjut Nani, seluruh proses perekaman kini hanya dapat dilakukan secara terpusat di kantor Dukcapil. Hal ini menyebabkan laju perekaman e-KTP berjalan lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi warga usia 16 hingga 17 tahun yang baru memasuki usia wajib memiliki KTP.

Berdasarkan data Dukcapil Lebong, sebanyak 1.868 warga berusia 16 menuju 17 tahun belum dapat dilakukan perekaman e-KTP secara langsung oleh petugas.

Padahal, kelompok usia ini sangat krusial karena selain membutuhkan KTP sebagai identitas resmi negara, mereka juga akan memiliki hak pilih dalam agenda demokrasi seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Tanpa e-KTP, warga berpotensi mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan publik.

"Keterbatasan sistem ini tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih," terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pemilih pemula dan warga yang belum melakukan perekaman, agar datang secara mandiri ke kantor Dukcapil.

Warga diminta membawa persyaratan administrasi yang diperlukan untuk melakukan perekaman data biometrik sebagai syarat penerbitan e-KTP. Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara di tengah keterbatasan jaringan dan sistem yang ada.

Dukcapil juga berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi teknis, baik melalui pengaktifan kembali jaringan pendukung maupun penyediaan sistem alternatif, agar pelayanan administrasi kependudukan di daerah dapat kembali berjalan optimal.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski dihadapkan pada keterbatasan sarana dan prasarana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: