Lewat Batas Deadline, Kendis Tarik Paksa

Lewat Batas Deadline, Kendis Tarik Paksa

Inilah mobnas Dinkes Lebong yang sudah dikembalikan ke Pemkab.-Foto Amri Rakhmatullah-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong,disway.id  - Pemegang kendaraan dinas ( Kendis ) tampaknya harus segera mengembalikan kendaraan dinas yang masuk dalam daftar rencana lelang.

Pasalnya, jika lewat batas deadline pada 17 Juli mendatang, Pemkab Lebong  akan tarik paksa kendis tersebut.

"Surat kepada pemegang mobnas ini sudah disampaikan dan batas akhir pengembalian mobnas ini paling lambat hingga 17 Juli. Jika tidak juga dikembalikan maka akan kita tarik paksa atau tidak akan dilelang," ujar Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. 

Bagi OPD yang masih membutuhkan mobnas tersebut, Sekda meminta agar OPD menyampaikan surat resmi jika kendaraan yang masuk daftar lelang masih dibutuhkan. 

BACA JUGA:Usai Dilantik, 2 Dewan Baru Langsung Temu Dapil

"Ini akan menjadi pertimbangan, sebab mobnas yang akan di lelang ini akan di SK kan oleh Bupati. Artinya, surat itu sudah harus disampaikan sebelum terbitnya SK Bupati," jelasnya. 

Diketahui, tahun ini Pemkab Lebong berencana untuk melelang sebanyak 48 unit mobnas. Bahkan beberapa mobnas ini sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Hingga saat ini, jumlah mobnas yang sudah berhasil dikandangkan jumlahnya belum mencapai setengah dari jumlah mobnas yang akan dilelang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: