Pasal Sungai, Lahan Lapas Tak Penuhi Syarat

Pasal Sungai, Lahan Lapas Tak Penuhi Syarat

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Erfan, SH, MH.-Foto Ist-

radarlebong.disway.id -  LEBONG, radarlebong.com - Meski Pemkab Lebong sudah menyiapkan lahan lebih kurang seluas 6 hektar untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Lebong.

Namun lahan ini disebut tidak memenuhi syarat. Pasalnya, lahan 6 hektar tersebut dibelah oleh sungai. 

"Menurut tim dari pusat, karena lahan yang disiapkan ini dibelah oleh sungai maka tidak memungkinkan untuk dilakukan pembangunan Lapas," ungkap Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Erfan, SH, MH.

Dijelaskannya, beberapa pertimbangan skala prioritas pembangunan Lapas ini diantaranya adalah over kapasitas. Untuk di wilayah Bengkulu, saat ini belum ada yang memenuhi skala prioritas tersebut. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli

"Tetapi ada pertimbangan lain seperti jarak tempuh. Misalnya, Lebong membutuhkan jarak tempuh selama 2 jam dari Lapas Curup untuk sampai ke Lebong. Nah, ada beberapa pertimbangan dalam hal ini seperti potensi keamanan tahanan untuk mengikuti proses hukum ditingkat pengadilan," jelasnya. 

Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan mengenai kondisi Kabupaten Lebong dan disetujui untuk dilakukan pembangunan pembangunan rumah tahanan (rutan, red). 

"Selain kesiapan lahan, untuk pembangunan Lapas ini harus disertai dengan dukungan kelengkapan dari APH termasuk juga kesiapan anggaran pembangunan. Karena pembangunan ini menggunakan anggaran dari APBN," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: