" Cucuk Cabut" Jabatan Kadis Dukcapil Lebong , Ini Imbasnya dari Kemendagri
Adminduk-Pelayanan adminduk di kantor Dinas Dukcapil Lebong. -Foto : Adrian Roseple
LEBONG, radarlebong.com - " Cucuk Cabut " jabatan Kepala Dinas Dukcapil Lebong, yang diketahui telah mendapat restu oleh Kemendagri Plt Kadis Capil HM Taufik Andary , pasca pindah tugasnya Kadis Dukcapil Definitif Elva Mardiana ke Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, Plt Kadis Dukcapil kembali digeser untuk menduduki jabatan sebagai Inspektur Inspektorat Lebong.
Hal tersebut terangsaja, berimbas dengan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang untuk sementara waktu menonaktifkan segala bentuk pelayanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk), sejak kemarin (21/6). Untuk itu, masyarakat Lebong tampaknya harus bersabar.
BACA JUGA : Alhamdulillah, 17 Hewan Kurban Sumbangan dari ASN
Plt. Kadis Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan membenarkan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah resmi menghentikan pelayanan TTE di Dukcapil Lebong sampai adanya rekomendasi baru dari Kemendagri.
"Benar, terhitung Selasa (21/6) hari ini khusus untuk pelayanan tanda tangan elektronik belum dapat kami berikan. Pelayanan ini sendiri baru bisa kami berikan, apabila rekomendasi TTE Kadis yang baru telah diterbitkan oleh Kemendagri, " kata Budi.
Dirinya mengakui saat ini banyak warga yang mengajukan permohonan TTE pada dokumen adminduk mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, hingga Pindah Datang.
"Mudah-mudahan hal ini tidak lama, karena kita sudah mengusulkan permohonan penerbitan rekomendasi TTE ke Kemendagri. Tetapi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat atau dalam kondisi mendesak, kami akan terbitkan surat keterangan pengganti identitas," singkatnya.
Pantauan dilapangan, kantor Dukcapil Lebong ramai menerima peromohan TTE yang diajukan masyarakat Lebong, bahkan beberapa permohonan telah diterbitkan surat surat pengganti identitas, baik permohonan Akte Kelahiran hingga permohonan pembuatan KK baru. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: