Kehadiran Orang Ketiga Jadi Salahsatu Pemicu Perceraian

Kehadiran Orang Ketiga Jadi Salahsatu Pemicu Perceraian

Diklat PIM Lebong Kembali Digelar, Pejabat Eselon II & III Merapat!-Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.Kom.-Foto Adrian Roseple

LEBONG, radarlebong.com -  Selain himpitan ekonomi , faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian di kalangan ASN di Kabupaten Lebong yakni kehadiran orang ketiga, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dan memutuskan untuk berpisah. 

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mencatat telah menerima empat berkas permohonan gugat cerai yang diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Keempat permohonan gugat cerai PNS tersebut berasal dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, dan Kelurahan Tes.

" Ya, dari hasil mediasi pertama yang sudah dilakukan,  mayoritas alasan gugat cerai PNS adalah faktor nafkah perekonomian dan pihak ketiga," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.Kom.

Baca Juga : https://radarlebong.disway.id/read/513674/berminat-mess-pemkab-lebong-senilai-rp-5-m-di-bandung-bakal-dilelang

Diakuinya, selain empat berkas permohonan yang masih dalam proses. Juga terdapat beberapa PNS lainnya datang untuk konsultasi mengenai syarat-syarat permohonan gugat cerai. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas yang diajukan oleh bersangkutan. 

"Kalau tidak salah ada dua orang yang datang konsultasi menggenai syarat permohonan gugat cerai, tapi berkasnya belum kita terima," bebernya. 

Meski demikian lanjut Wince, pemberian izin perceraian sendiri tentu tidaklah mudah, karena ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi tingkat OPD. Kemudian pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali, hingga permintaan keterangan pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. 

"Apabila sudah tiga kali dilakukan mediasi tidak juga menemukan titik terang, maka selanjutnya akan mengajukan rekomendasi permohonan cerai ke Bupati. Jika sudah disetujui, artinya PNS yang bersangkutan dinyatakan sah untuk bercerai," lanjutnya. 

Wince menambahkan, untuk ditahun 2021 lalu, pihaknya telah menerima 12 permohonan gugat cerai PNS. Dari jumlah itu 11 permohonan sudah  mendapatkan izin perceraian dari bupati, sedangkan 1 permohonan lagi masih menjalani proses pemanggilan. 

"2021 ada 1 permohonan lagi yang masih dalam proses, sedangkan 11 permohonan lagi sudah disetujui bupati unttuk bercerai," pungkasnya. (wlk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: