Miris, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terbanyak , Modus Pacaran

Miris, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terbanyak , Modus Pacaran

Periksa-Foto Rian-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Miris, di tahun ini kasus persetubuhan anak dibawah umur terbanyak  dengan modus dilakukan oleh pacar korban. Dimana, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong mendata ada 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan rincian 7 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani. Kemudian, 2 kasus kekerasan terhadap perempuan serta 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE, menjelaskan sesuai data unit PPA saat ini terdapat 7 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani. Kemudian, 2 kasus kekerasan terhadap perempuan serta 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Dari kasus ini, 3 kasus sudah selesai ditangani, 2 kasus damai. Sisanya, masih dalam proses penyidikan," ungkapnya. 

Pada kasus persetubuhan anak dibawah umur, lanjutnya, mayoritas pelaku adalah orang terdekat dari korban sendiri. Dan kebanyakan adalah pacar korban. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita, agar tidak menjadi korban kasus-kasus seperti ini," imbaunya. 

Disamping pengawasan orang tua, pihaknya juga meminta Satgas PPA yang ada di Lebong untuk berperan aktif dalam mengantisipasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diwilayah masing-masing. 

"Kami berharap, semua stakeholder bisa bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar kasus ini tidak terus meningkat," demikian Kasat. (wlk) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: