Wajib Tahu, Utang PBB-P2 Selama 3 Tahun Tetap Tercetak di SPPT

Wajib Tahu, Utang PBB-P2 Selama 3 Tahun Tetap Tercetak di SPPT

LEBONG, radarlebong.com - Wajib tahu, utang PBB-P2 selama 3 tahun tetap tercetak di SPPT. BKD Lebong melalui Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong dalam waktu dekat akan segera melakukan cetak massal Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun 2022. Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos Melalui Kasubid PBBP2 dan BPHTB Bidang Pendapatan BKD Lebong, Suparjo, ST, menyampaikan, dalam waktu dekat proses cetak massal DHKP maupun SPPT akan segera dilakukan. Bahkan pihaknya menargetkan sebelum lebaran Idul Fitri, DHKP dan SPPT sudah selesai didistribusikan. Dimana, sebelum melakukan cetak massal, pihaknya akan melakukan trial and eror. "Printer yang digunakan adalah printer dengan format lama sehingga perlu di seting menyesuaikan format terbaru,"ungkapnya. Ditambahkannya Suparjo, jika selama ini pemuktahiran data wajib pajak dilakukan di awal. Namun, kata dia, tahun ini pemuktahiran data wajib pajak baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. Menurutnya, dengan pola tersebut diyakini bisa memaksimalkan proses pemuktahiran wajib pajak karena waktunya yang lebih lama. "Kalau dengan pola sebelumnya waktu efektif dalam proses pemuktahiran katakanlah hanya 3 bulan. Dengan keterbatasan personil tentu waktu itu sangat singkat. Maka dilakukan proses pemuktahiran baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan," jelasnya. Baca JugaBaru 5 Desa Se-Lebong Atas Lunas PBB-P2 Selain itu, tambahnya, target PAD dari sektor PBB-P2 mengalami peningkatan sekitar Rp 140 juta dibanding dengan tahun 2021 lalu. Sementara, untuk target setiap kecamatan belum ditetapkan. "Kami sangat optimis target ini bisa terealisasi seratus persen ditahun 2022 ini," singkatnya.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: