Wajib Tahu, LHP BPK Syarat Mutlak Parpol Terima Banpol

Wajib Tahu, LHP BPK Syarat Mutlak Parpol Terima Banpol

RadarLebong.com, LEBONG - Kendatipun 10 Partai Politik (Parpol) di Lebong telah seluruhnya menyerahkan Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Banpol 2021 ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong. Namun, bukan berarti SPj Banpol tuntas batas disitu saja. Soalnya, BPK akan mengecek terlebih dahulu SPj tersebut, untuk kemudian mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) 2021 tersebut. LPH inipun, menjaid syarat mutlak Parpol menerima Banpol tahun 2022 ini. " Ya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawban Banpol tahun 2021 tersebut nantinya akan menjadi syarat mutlak dalam merealisasikan Banpol tahun 2022 nantinya. Kalau Sesuai dengan Permendagri laporan tersebut paling lambat diserahkan satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya 31 Januari mendatang," terang Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos. Ia menambahkan, bantuan hibah Parpol tersebut diberikan untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2019 lalu. Tercatat ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan ini. Jumlah bantuan masing - masing Parpol berbeda, tergantung dengan perolehan suara sah. Kemudian satu suara sah tersebut dihargai Rp 14.425. "Untuk tahun 2022 ini besaran anggaran yang disiapkan dalam APBD masih sama dengan tahun sebelumnya. Tak ada kenaikan maupun pengurangan," singkatnya. Diketahui ke-10 Partai Politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu April 2019 lalu yaitu PAN 8.685 suara, NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: