Satpol PP Sosialisasi Larangan RM Vulgar

Satpol PP Sosialisasi Larangan RM Vulgar

LEBONG, radarlebong.com - Satpol PP Lebong mulai mensosialisasikan larangan vulgar (terbuka,red) RM atau Rumah Makan selama ramadhan. Hal tersebut menyusul imbauan dari Bupati Lebong Kopli Ansori belum lama ini yang meminta untuk menutup sementara Rumah Makan selama H-7 dan H+7 beberapa waktu lalu, akan mulai disosilisasikan. Baca JugaPLN Arma Pastikan Pasokan Listrik Selama Ramadhan Cukup Plt Kepala Satpol PP Lebong, Yulizar,SH, mengatakan, besok (hari,red) akan melakukan sosialisasi dan menindaklanjuti apa yang yang diimbaukan oleh Bupati Lebong melalui Surat Edaran (SE). "Termasuk juga dengan kegiatan edukasi ke tempat-tempat makan. Kita berikan edukasi dan imbauan yang bersifat humanis. Agar yang berjualan makanan ditutup menggunakan kain atau gorden," katanya. Ditambahkannya, edaran tersebut akan segera disosialisasikan dan disebar kepada masyarakat khususnya pelaku usaha warung makan. "Dalam pengawasannya mungkin akan dilaksanakan dengan aparat penegak hukum lainnya," singkatnya.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: