Resmi, Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

Resmi, Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

RalebNews - Pemerintah pusat akhirnya menetapkan harga minyak goreng di seluruh Indonesia dengan harga Rp 14 ribu per liter ditingkat konsumen. Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus ini akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama 6 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp 3,6 Triliun, yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud merupakan dari produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail. "Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada jumpa pers kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta. Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini. Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS. Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET selama enam bulan beserta PPN-nya. Kemudian menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan. Di samping itu, dalam upaya stabilisasi harga, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: