Permohonan Cetak Kartu Nikah Digital Masih Nihil

Permohonan Cetak Kartu Nikah Digital Masih Nihil

AMEN - Kendatipun, saat ini pelayanan pencetakan kartu nikah digital sudah bisa dilakukan terhitung sejak awal tahun 2021 lalu. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Amen belum satupun melayani permohonan pencetakan kartu nikah digital. Hal itu disebabkan lantaran pasangan calon pengantin kurang memahami untuk mengurusi cetak kartu nikah digital. "Sampai hari ini (kemarin,red) belum ada pelayanan cetak kartu nikah digital yang kita layani. Hal ini dikarenakan masih kurang pahamnya catin untuk mengurus cetak kartu nikah digital," ungkap Sunendi. Meskipun masih nihil, kata Sunendi, pihaknya telah memberi tahu apa saja yang menjadi persyaratan dan fungsi dari kartu nikah digital ini. Bahkan, sebelum pelaksanaan akad nikah pihaknya terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para catin. Terlebih, pencetakan kartu nikah digital ini tidak bisa dilakukan di KUA itu sendiri. "Kami serahkan dengan Catin, kalau mereka ingin membuat maka kami siap melayani. Persyaratanya hanya Nomor Hp dan Email saja sehingga nanti akan kita kirim desain kartu tersebut dan silahkan dicetak sendiri," terangnya. Selain itu, tambahnya, hingga saat ini untuk melakukan pencetakan kartu nikah digital, pihaknya belum memiliki alat ataupun prasarana yang memungkinkan. Untuk itulah, pihaknya saat ini hanya memfasilitasi saja. "Yang pastinya, jika catin ingin mencetak kartu digital akan kita bantu. Karena ini merupakan salah satu program pelayanan di KUA seluruh Indonesia," tutupnya. (dap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: